4 Syarat Menjadi Lektor dan Besar KUM

syarat lektor

Bagi Anda yang masih berada di jenjang asisten ahli atau lektor, memahami syarat lektor kepala bersifat wajib. Mengapa demikian? Karena lektor kepala adalah jabatan fungsional selanjutnya yang harus Anda lewati sebelum menjadi seorang profesor.

Lalu apa saja persyaratannya? Berapa jumlah KUM yang harus dipenuhi? Berikut syarat menjadi lektor.

1. Masa Kerja 2 Tahun sebagai Asisten Ahli

Kenaikan jabatan secara reguler untuk menjadi lektor bagi seorang asisten ahli wajib memenuhi batas minimal kerja selama 2 tahun. Lalu kapan periode 2 tahun dihitung? Batas minimal kerja untuk kenaikan jabatan fungsional dihitung sejak tanggal pengangkatan pertama.

Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Dosen mendapatkan TMT (terhitung mulai tanggal) pengangkatan pertama di tanggal 1 Januari 2020. Maka dosen bisa mengajukan kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor secara reguler mulai tanggal 1 Januari 2023 atau lebih.

2. Angka Kredit untuk Mengajukan Lektor Terpenuhi

Dosen yang masih berada di jenjang AA bisa mengajukan ke lektor dengan minimal angka kredit sebanyak 200 poin atau 300 poin. Jadi bisa dipahami bahwa KUM lektor adalah 200 atau 300 poin. Untuk mendapatkan poin angka kredit sebesar itu, dosen perlu melaksanakan tridarma perguruan tinggi.

Dari pelaksanaan tridarma tersebut dosen bisa melaporan pelaksanannya pada pelaporan BKD untuk dinilai tim PAK untuk memperoleh angka kredit. Jadi, dosen wajib aktif dan produktif memenuhi tridarma untuk kenaikan jabatannya.

Pahami secara mendalam apa itu angka kredit untuk mempermudah kenaikan karir Anda.

3. Publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi SINTA 3/4/5/6

Junal Nasional terakreditasi SINTA memiliki tingkatan dari 1 hingga 6. Dari tingkatan itu, dosen yang ingin naik jabatan ke lektor hanya perlu mempublikasikan jurnal di SINTA 3/4/5/6.

Tingkatan tersebut masih tergolong mudah. Namun, apakah ada tips untuk melakukan publikasi ini? Dosen muda bisa mengikuti proyek penelitian dosen senior dan berkontribusi menulis luaran hasil penelitian berupa artikel sebagai penulis pertama.

Artikel tersebut nantinya bisa dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi SINTA untuk kenaikan jabatan fungsional Anda ke lektor.

4. Memperhatikan Kesesuaian Bidang Ilmu

Syarat lektor selanjutnya adalah adanya kesesuaian bidang ilmu. Artinya, adanya kesesuaian publikasi dengan bidang ilmu yang diajarkan. Misalnya, dosen ilmu nutrisi ternak unggas mempublikasikan jurnal atau karya lainnya yang memiliki topik nutrisi unggas.

Anda masih kesulitan menaikkan angka kredit untuk naik jabfung? Sebaiknya Anda membaca tips menaikkan angka kredit agar poin Anda semakin banyak yang terkumpul.

Itulah penjelasan mengenai lektor dan syarat untuk kenaikan jabatan fungsional ke jenjang itu secara reguler. Bagi Anda yang masih bingung dengan penjelasan di atas, tulis pertanyaan di kolom komentar agar Kami bisa membantu.

Tinggalkan Balasan