Setelah Lektor, jabatan fungsional selanjutnya adalah Lektor Kepala. Apabila seorang lektor memiliki kewajiban umum saja, maka berbeda dengan jabatan di atasnya, lektor kepala memiliki kewajiban khusus. Sehingga dosen perlu tahu kewajiban khusus lektor kepala saat berada di posisi ini.
Kewajiban Khusus Lektor Kepala
Setiap dosen yang memiliki jabatan fungsional memiliki kewajiban khusus. Dalam PO BKD 2021 disebutkan bahwa dosen dengan jabatan lektor kepala harus menghasilkan
- paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi yang dalam salah satu artikelnya berperan sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi); atau
- Paling sedikit 1 (satu) jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental yang dapat berperan sebagai penulis utama atau pendamping.
Dosen lektor kepala wajib memenuhi kewajiban khusus etrsebut dalam kurun waktu 3 tahun. Pelaporan kewajiban khusus tersebut tidak dinilai dengan satuan SKS melainkan jumlah banyaknya karya intelektual tersebut.
Itulah kewajiban khusus lektor kepala. Apabila ada hal yang masih Anda bingungkan, tulis pertanyaan di kolom komentar agar kami bisa membantu.